Tugas 3 : Kerangka Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Implementasi Peraturan Perundang-Undangan yang Tidak Sesuai dengan Nilai Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna, bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia untuk menjalani kehidupan bernegara. berlandaskan pada nilai filsafat yang menjadi dasar dijadikannya peratuan dan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Nilai dasar Pancasila bersifat normatif dan abstrak yang dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan kegiatan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti, bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma-norma hukum dan negara.
Menurut Dr. Kuntowijoyo dalam tulisannya mengenai radikalisasi pancasila pada tahun 1998. Bahwasanya Pancasila perlu diberikan ruh baru, sehingga Pancasila dapat bergerak menjadi kekuatan yang akan menggerakkan sejarah. Sebagai penerus bangsa, kita harus dapat mengembalikan lagi Pancasila kepada jati diri aslinya sebagai dasar negara. Dengan cara menyelenggarakan visi dari kenegaraan dan memperbaiki kesalahan-kesalahan dari pemahaman Pancasila tanpa adanya kejanggalan. Kita harus menjadikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penyusunan hukum negara Indonesia.
- Norma dasar negara.
- Norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm)
- Norma pertama
- Pokok kaidah negara yang fundamental
- Cita hukum (rechtsidee)
Konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat dirinci sebagai berikut:
- Pertama, Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia.
- Kedua, Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
- Ketiga, Pancasila sebagai dasar negara mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia.
- Keempat, Pancasila sebagai dasar negara mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Implementasi Peraturan Perundang-Undangan yang Tidak Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
UU No 7 tahun
2004 Tentang Privatisasi Air
Dalam Pasal 9 dikatakan:
- Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usahadengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Pemegang hak guna usaha air dapat mengalirkan air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang bersangkutan
- Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kesepakatan ganti kerugian atau kompensasi
Alasan
:
UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pasal 9 ini bertentangan dengan pancasila dikarenakan uu no 7 tahun 2004 tentang sumber daya air pasal 9 menyebutkan hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Hal ini menjadi tidak adil dikarenakan pemerintah mengambil alih dan menguasai penggunaan atas air sedangkan air merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Air sebagai material yang vital bagi kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup di bumi dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu semua masyarakat Indonesia berhak atas penggunaan dan pemakaian air secara cuma - cuma. Maka pengelolaan dan penguasaan dan pemilikan atas sumber-sumber air seharusnya juga diusahakan bersama. melihat pentingnya fungsi air bagi kehidupan dan keberlangsungan manusia dan kesadaran bahwa selamanya air akan menjadi barang publik karena harus dikuasai bersama. Pemerintah tidak berhak memprivatisasi dan mekomersialkan Sumber Daya Air. Jika UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pasal 9 tetap diberlakukan maka tidak sesuai dengan pancasila sila ke 5 yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
Undang-Undang pokok Pers No. 40 Tahun 1999
Alasan
Komentar
Posting Komentar