Tugas 1 : Pentingnya Mata Kuliah Pancasila Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Aspek Sosiologis


Pentingnya Mata Kuliah Pancasila dalam Perguruan Tinggi

Pancasila adalah Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bukti "warisan jenius " para pendiri bangsa. Pancasila merupakan fakta sejarah sebagian bagian dari proses berbangsa dan bernegara Indonesia. Pancasila adalah hasil sejarah yamg sangat berharga sehingga kita mampu bersepakat mendirikan dan mempertahankan Negara kesatuan Republik Indonesia sampai dengan saat ini.

Pancasila juga berperan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Sebab itu seluruh tatanan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan sebagai tolak ukur baik buruk dan benar salahnya sikap, perubahan dan tingkah laku sebagai bangsa Indonesia. Maka dari itu, Pancasila dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib oleh pemerintah bagi seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Pentingnya pembelajaran pendidikan Pancasila bagi mahasiswa ini tidak lain bertujuan untuk menciptakan generasi yang berkarakter sesuai Pancasila dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.

    Dewasa ini, bangsa Indonesia telah mengalami degradasi moral, khususnya pada remaja Indonesia yang merupakan generasi penerus negeri ini. Faktor utama penyebab terjadinya degradasi moral pada bangsa Indonesia ialah perkembangan globalisasi yang tidak diikuti dengan filter yang baik terhadap hal–hal negatif yang ada dalam perkembangan globalisasi. Pancasila sebagai ideologi dasar negara Indonesia harus menjadi pedoman moral dan kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia sebab di dalam setiap sila Pancasila terkandung nilai–nilai dasar yang luhur dan sesuai dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.

    Oleh karena itu, mata pelajaran Pancasila seharusnya kembali diterapkan dan diajarkan di sekolah agar generasi penerus bangsa Indonesia, dapat memahami arti dan nilai yang terkandung di dalam Pancasila serta menjadikannya sebagai “filter” dalam menyaring pengaruh negatif dalam proses globalisasi sehingga karakter bangsa yang telah mengalami degradasi dapat dibangun kembali dengan pondasi karakter yang bersifat Pancasilais”.

    Krisis moral dan identitas kita sebagai bangsa dan negara semakin kuat tantangannya. Oleh karena itu, pendidikan pancasila perlu diajarkan di sekolah maupun perguruan tinggi hal ini dipertegas oleh UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang ditegaskan bahwa mata kuliah agama, pancasila, kewarganegaraan dan bahasa Indonesia wajib dimasukkan di dalam kurikulum pendidikan tinggi. Ini merupakan sebagai bagian dari motivasi dan support untuk meningkatkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan masyarakat akademik dan menjadi kunci dalam pencegahan terhadap ideologi-ideologi yang menyimpang dari nilai-nilai yang termaktub dalam sila-sila dalam pancasila.

Tinjauan Hukum Mata Kuliah Pancasila Berdasarkan Perundang-Undangan

    Penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah di perguruan tinggi ditegaskan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 914/E/T/2011, tertanggal 30 Juni 2011, ditentukan bahwa perguruan tinggi harus menyelenggarakan pendidikan Pancasila minimal 2 (dua) SKS atau dilaksanakan bersama mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan nama pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS. Selanjutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012, tentang pendidikan tinggi, memuat penegasan tentang pentingnya dan ketentuan penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pasal-pasal berikut.

  1. Pasal 2, menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  2. Pasal 35 ayat (3) menegaskan ketentuan bahwa kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
    Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam pasal 35 ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Pancasila di perguruan tinggi itu wajib diselenggarakan dan sebaiknya diselenggarakan sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri dan harus dimuat dalam kurikulum masing-masing perguruan tinggi. Dengan demikian, keberadaan mata kuliah pendidikan Pancasila merupakan kehendak negara, bukan kehendak perseorangan atau golongan, demi terwujudnya tujuan negara

    Secara spesifik, tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah untuk:

  1. Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
  2. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, dan membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
  4. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai- nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air, dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal daneksternal masyarakat bangsa Indonesia (Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2013: viii).
Tinjauan Pendidikan Pancasila dalam Aspek Sosiologis

Sosiologi dipahami sebagai ilmu tentang kehidupan antarmanusia. Di dalamnya mengkaji, antara lain latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat, disamping juga mengkaji masalah-masalah sosial, perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat. Soekanto (1982:19) menegaskan bahwa dalam perspektif sosiologi, suatu masyarakat pada suatu waktu dan tempat memiliki nilai-nilai yang tertentu. Melalui pendekatan sosiologis ini pula, Anda diharapkan dapat mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial, dan masalah-masalah sosial yang patut disikapi secara arif dengan menggunakan standar nilai-nilai yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila.

Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilainilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya hasil konseptual seseorang saja, melainkan juga hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara (Kaelan, 2000: 13).

Bung Karno menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila digali dari bumi pertiwi Indonesia. Dengan kata lain, nilai-nilai Pancasila berasal dari kehidupan sosiologis masyarakat Indonesia. Pernyataan ini tidak diragukan lagi karena dikemukakan oleh Bung Karno sebagai penggali Pancasila, meskipun beliau dengan rendah hati membantah apabila disebut sebagai pencipta Pancasila, sebagaimana dikemukakan Beliau dalam paparan sebagai berikut:

“Kenapa diucapkan terima kasih kepada saya, kenapa saya diagung-agungkan, padahal toh sudah sering saya katakan, bahwa saya bukan pencipta Pancasila. Saya sekedar penggali Pancasila daripada bumi tanah air Indonesia ini, yang kemudian lima mutiara yang saya gali itu, saya persembahkan kembali kepada bangsa Indonesia. Malah pernah saya katakan, bahwa sebenarnya hasil, atau lebih tegas penggalian daripada Pancasila ini saudara-saudara, adalah pemberian Tuhan kepada saya… Sebagaimana tiap-tiap manusia, jikalau ia benar-benar memohon kepada Allah Subhanahu Wata’ala, diberi ilham oleh Allah Subhanahu Wata’ala." (Latif, 2011: 21)

Makna penting lainnya dari pernyataan Bung Karno tersebut adalah Pancasila sebagai dasar negara merupakan pemberian atau ilham dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Apabila dikaitkan dengan teori kausalitas dari Notonegoro bahwa Pancasila merupakan penyebab lahirnya (kemerdekaan) bangsa Indonesia, maka kemerdekaan berasal dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sejalan dengan makna Alinea III Pembukaan UUD 1945. Sebagai makhluk Tuhan, sebaiknya segala pemberian Tuhan, termasuk kemerdekaan Bangsa Indonesia ini wajib untuk disyukuri. Salah satu bentuk wujud konkret mensyukuri nikmat karunia kemerdekaan adalah dengan memberikan kontribusi pemikiran terhadap pembaharuan dalam masyarakat.

Bentuk lain mensyukuri kemerdekaan adalah dengan memberikan kontribusi konkret bagi pembangunan negara melalui kewajiban membayar pajak, karena dengan dana pajak itulah pembangunan dapat dilangsungkan secara optimal. Sejalan dengan hal itu, Anda juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam meningkatkan fungsi-fungsi lembaga pengendalian sosial (agent of social control) yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 4 : Pancasila Sebagai Sistem Filsafat