Tugas 4 : Pancasila Sebagai Sistem Filsafat


Pengertian Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan bahan renungan yang menggugah kesadaran para pendiri negara, termasuk Soekarno ketika menggagas ide Philosophische Grondslag. Perenungan ini mengalir ke arah upaya untuk menemukan nilai-nilai filosofis yang menjadi identitas bangsa Indonesia. Perenungan yang berkembang dalam diskusi-diskusi sejak sidang BPUPKI sampai ke pengesahan Pancasila oleh PPKI, termasuk salah satu momentum untuk menemukan Pancasila sebagai sistem filsafat.

Pancasila sebagai Sistem Filsafat adalah kesatuan dari berbagai unsur yang memiliki fungsi tersendiri, tujuan yang sama, saling keterikatan dan ketergantungan. Filsafat adalah upaya manusia mencari kebijaksanaan hidup dalam membangun peradaban manusia. Pancasila adalah ideologi dasar dalam kehidupan bernegara Indonesia. Pancasila dalam filsafat digunakan sebagai objek dan subjek. Objek untuk dicari landasan filosofi nya dan subjek untuk mengkritisi aliran filsafat yang berkembang. Maka dari itu Pancasila harus menjadi orientasi pelaksanaan sistem politik dan pembangunan nasional. 

Kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya mempelajari betul apa makna landasan filosofi Pancasila dan juga mengkritisi prinsip-prinsip kehidupan kita dengan melihat Pancasila, bukan ketika ada prinsip hidup kita yang berlawanan dengan Pancasila kita malah ingin mengganti ideologi Pancasila tersebut.

beberapa pengertian filsafat berdasarkan watak dan fungsinya sebagaimana yang dikemukakan Titus, Smith & Nolan sebagai berikut:

  1. Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. (arti informal)
  2. Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat dijunjung tinggi. (arti formal)
  3. Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. (arti komprehensif).
  4. Filsafat adalah analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. (arti analisis linguistik).
  5. Filsafat adalah sekumpulan problematik yang langsung mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat. (arti aktual-fundamental).

Noor Bakry menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh kenegaraan Indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka. Selain itu, hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan. Beberapa ciri berpikir kefilsafatan meliputi:

  1. Sistem filsafat harus bersifat koheren, artinya berhubungan satu sama lain secara runtut, tidak mengandung pernyataan yang saling bertentangan di dalamnya. Pancasila sebagai sistem filsafat, bagian-bagiannya tidak saling bertentangan, meskipun berbeda, bahkan saling melengkapi, dan tiap bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri.
  2. Sistem filsafat harus bersifat menyeluruh, artinya mencakup segala hal dan gejala yang terdapat dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa merupakan suatu pola yang dapat mewadahi semua kehidupan dan dinamika masyarakat di Indonesia.
  3. Sistem filsafat harus bersifat mendasar, artinya suatu bentuk perenungan mendalam yang sampai ke inti mutlak permasalahan sehingga menemukan aspek yang sangat fundamental. Pancasila sebagai sistem filsafat dirumuskan berdasarkan inti mutlak tata kehidupan manusia menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan Tuhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
  4. Sistem filsafat bersifat spekulatif, artinya buah pikir hasil perenungan sebagai praanggapan yang menjadi titik awal yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran logis, serta pangkal tolak pemikiran tentang sesuatu. Pancasila sebagai dasar negara pada permulaannya merupakan buah pikir dari tokoh-tokoh kenegaraan sebagai suatu pola dasar yang kemudian dibuktikan kebenarannya melalui suatu diskusi dan dialog panjang dalam sidang BPUPKI hingga pengesahan PPKI.

Landasan Pijak Filosofis Pancasila

Pancasila memiliki 3 landasan pijak filosofis yaitu Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis. Ontologis dalam filsafat adalah tentang hakikat yang paling mendalam dan paling umum(mendasar). Epistemologis adalah tentang sifat dasar pengetahuan. Aksiologis adalah tentang penelitian tentang nilai-nilai.

Landasan Ontologis Pancasila adalah pemikiran filosofis atas sila-sila Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia. Menurut Sephen W. Littlejohn dan Karen A. Foss, ontology bergadapan dengan sifat makhluk hidup, dimana ada 3 mainstream utama yaitu determinisme, pragmatism, dan kompromisme. Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia sebagai Ontologis, pada sila ke:

  1. Hal kebebasan beragama dan menghormati satu sama lain.
  2. Setiap orang memiliki martabat, HAM, keadilan yang sama.
  3. Ada perbedaan tapi tetap satu (rasa kebangsaan Indonesia)
  4. Sistem demokrasi melalui musyawarah demi tercapainya mufakat untuk menghindari dikotomi mayoritas dan minoritas.
  5. Seharusnya, tidak ada kemiskinan dalam negara merdeka (adil secara social)

Landasan Epistemologis Pancasila artinya nilai-nilai Pancasila digali dari pengalaman bangsa Indonesia yang kemudian disintesiskan melalui pandangan komprehensif kegidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

        Menurut Littlejohn dan Foss, pengetahuan muncul melalui rasionalisme dan atau empirisme, yang memiliki 2 tingkatan yaitu pengetahuan mutlak dan pengetahuan relative. Berdasarkan Epistemologi (pengetahuan), Filosofi Pancasila pada sila ke:

  1. Pengalaman kehidupan beragama bangsa Indonesia.
  2. Pengalaman ditindas penjajah selama berabad-abad.
  3. Pengalaman terpecahbelah nya bangsa atas adu domba Belanda melaluit politik Devide et Impera.
  4. Pengalaman budaya turun menurun bangsa Indonesia dalam bermusyawarah mufakat.
  5. Pengalaman budaya turun menurun bangsa Indonesia dalam bergotong royong.

Landasan Aksiologis Pancasila artinya nilai atau kualitas yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Pancasila mengandung spiritualitas, kemanusiaan, solidaritas, musyawarah, dan keadilan. Pancasila merupakan sumber nilai untuk memahami hidup berbangsa dan bernegara secara utuh. Nilai-nilai dari Pancasila berdasarkan filosofinya yaitu sila ke:

  1. Kualitas monoteis, spiritual, kekudusan, dan sakral.
  2. Martabat, harga diri, kebebasan, dan tanggung jawab.
  3. Solidaritas dan kesetiakawanan.
  4. Demokrasi, musyawarah, mufakat, dan berjiwa besar.
  5. Kepedulian dan gotong royong.

Dinamika Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Pancasila sebagai sistem filsafat mengalami dinamika sebagai berikut. Pada era pemerintahan Soekarno, Pancasila sebagai sistem filsafat dikenal dengan istilah “Philosofische Grondslag”. Gagasan tersebut merupakan perenungan filosofis Soekarno atas rencananya berdirinya negara Indonesia merdeka. Ide tersebut dimaksudkan sebagai dasar kerohanian bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ide tersebut ternyata mendapat sambutan yang positif dari berbagai kalangan, terutama dalam sidang BPUPKI pertama, persisnya pada 1 Juni 1945. Namun, ide tentang Philosofische Grondslag belum diuraikan secara rinci, lebih merupakan adagium politik untuk menarik perhatian anggota sidang, dan bersifat teoritis. Pada masa itu, Soekarno lebih menekankan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diangkat dari akulturasi budaya bangsa Indonesia.

Pada era Soeharto, kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat berkembang ke arah yang lebih praktis (dalam hal ini istilah yang lebih tepat adalah weltanschauung). Artinya, filsafat Pancasila tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tetapi juga digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari. Atas dasar inilah, Soeharto mengembangkan sistem filsafat Pancasila menjadi penataran P-4. Pada era reformasi, Pancasila sebagai sistem filsafat kurang terdengar resonansinya. Namun, Pancasila sebagai sistem filsafat bergema dalam wacana akademik,

Kritik dan renungan dilontarkan oleh Habibie dalam pidato 1 Juni 2011. Habibie menyatakan bahwa: “Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah masa lalu yang tidak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila seolah hilang dari memori kolektif bangsa Indonesia. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi justru di tengah denyut kehidupan bangsa Indonesia yang semakin hiruk-pikuk dengan demokrasi dan kebebasan berpolitik” (Habibie, 2011: 1--2).

Esensi (hakikat) Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Hakikat (esensi) Pancasila sebagai sistem filsafat terletak pada hal-hal sebagai berikut: 

  1. Hakikat sila ketuhanan terletak pada keyakinan bangsa Indonesia bahwa Tuhan sebagai prinsip utama dalam kehidupan semua makhluk. Artinya, setiap makhluk hidup, termasuk warga negara harus memiliki kesadaran yang otonom (kebebasan, kemandirian) di satu pihak, dan berkesadaran sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas semua tindakan yang dilakukan. Artinya, kebebasan selalu dihadapkan pada tanggung jawab, dan tanggung jawab tertinggi adalah kepada Sang Pencipta.
  2. Hakikat sila kemanusiaan adalah manusia monopluralis, yang terdiri atas 3 monodualis, yaitu susunan kodrat (jiwa, raga), sifat kodrat (makhluk individu, sosial), kedudukan kodrat (makhluk pribadi yang otonom dan makhluk Tuhan) (Notonagoro).
  3. Hakikat sila persatuan terkait dengan semangat kebangsaan. Rasa kebangsaan terwujud dalam bentuk cinta tanah air, yang dibedakan ke dalam 3 jenis, yaitu tanah air real, tanah air formal, dan tanah air mental. Tanah air real adalah bumi tempat orang dilahirkan dan dibesarkan, bersuka, dan berduka, yang dialami secara fisik sehari-hari. Tanah air formal adalah negara bangsa yang berundang-undang dasar, yang Anda, manusia Indonesia, menjadi salah seorang warganya, yang membuat undang-undang, menggariskan hukum dan peraturan, menata, mengatur dan memberikan hak serta kewajiban, mengesahkan atau membatalkan, memberikan perlindungan, dan menghukum, memberikan paspor atau surat pengenal lainnya. Tanah air mental bukan bersifat territorial karena tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, melainkan imajinasi yang dibentuk dan dibina oleh ideologi atau seperangkat gagasan vital (Daoed Joesoef, 1987: 18-20)
  4. Hakikat sila kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah. Artinya, keputusan yang diambil lebih didasarkan atas semangat musyawarah untuk mufakat, bukan membenarkan begitu saja pendapat mayoritas tanpa peduli pendapat minoritas.
  5. Hakikat sila keadilan terwujud dalam tiga aspek, yaitu keadilan distributif, legal, dan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan bersifat membagi dari negara kepada warga negara. Keadilan legal adalah kewajiban warga negara terhadap negara atau dinamakan keadilan bertaat. Keadilan komutatif adalah keadilan antara sesama warga negara (Notonagoro dalam Kaelan, 2013: 402).

Urgensi Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Urgensi Pancasila sebagai sistem filsafat atau yang dinamakan filsafat Pancasila, artinya refleksi filosofis mengenai Pancasila sebagai dasar negara. Sastrapratedja menjelaskan makna filsafat Pancasila sebagai berikut. Pengolahan filsofis Pancasila sebagai dasar negara ditujukan pada beberapa aspek. Pertama, agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik. Kedua, agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam bidang-bidang yang menyangkut hidup bernegara. Ketiga, agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat, agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, serta memberikan perspektif pemecahan terhadap permasalahan nasional (Sastrapratedja, 2001: 3). Pertanggung jawaban rasional, penjabaran operasional, ruang dialog, dan kerangka evaluasi merupakan beberapa aspek yang diperlukan bagi pengolahan filosofis Pancasila, meskipun masih ada beberapa aspek lagi yang masih dapat dipertimbangkan.

Komentar