Tugas 3 : Kerangka Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Implementasi Peraturan Perundang-Undangan yang Tidak Sesuai dengan Nilai Pancasila
Kerangka Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Konsekuensinya Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna, bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia untuk menjalani kehidupan bernegara. berlandaskan pada nilai filsafat yang menjadi dasar dijadikannya peratuan dan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Nilai dasar Pancasila bersifat normatif dan abstrak yang dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan kegiatan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti, bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma-norma hukum dan negara. Saat ini perlu diadakan tentang penegasan dan mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting, sebab sudah banyak terjadi kesalahan penafsiran mengenai Pancasila sebagai dasar negara ini. Dalam penafsiran tersebut menganggap bahwa Pancasila bukan dasar negara, tetapi sebagai alat kekuasaan yang dapat mengendalikan